Tips Membuat Ijin IMB
Berikut tips2 untuk membuat IMB
Bagi anda yang ingin mengurus
sendiri IMB tanpa bantuan jasa mungkin penjelasan ini sangat membantu
1. Mengambil formulir di Dinas
Perkerjaan Umum setempat
2. Formulir diisi dan ditandatangani
di atas materai 6000 oleh pemohon
3.
Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan
didirikan.
4. Lampiran-lampiran yang diperlukan
masing(-masing 3 rangkap) adalah:
a.
Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar),
rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi serta site plan (Pengalaman
kami gambar denah, tampak dan potongan cukup mewakili untuk IMB)
b.
Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
c. Gambar konstruksi baja serta
perhitungannya (Untuk bangunan yang menggunakan baja contoh : Warehouse/gudang,
Pabrik, Jembatan dsb.)
d. Hasil penyelidikan tanah serta
uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
e. Surat keterangan kepemilikan
tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
f. Surat persetujuan tetangga, untuk
bangunan berhimpit dengan batas persil.
g. Surat kerelaan tanah bermaterai
Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah
bukan milik pemohon
h. Surat Perintah Kerja (SPK)
apabila pekerjaan diborongkan
. Ada izin usaha (HO) untuk bangunan
komersial
i. Ada izin prinsip dari pejabat
Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
j. Formulir yang telah diisi beserta
lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
k. Pemohon (yang mengurus imb) akan
diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
Komentar
Posting Komentar